Bersiaplah untuk penjudi online yang dapat dipenjara dan didakwa bersama dengan miliaran. Di Indonesia sendiri, aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah gara-gara dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
Khusus bagi pemain judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku atau orangnya yang mengedarkan konten judi bersama dengan pidana penjara paling lama 6 th. dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Dikutip berasal dari Detikcom, Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 402.572 konten perjudian di beragam platform digital.
Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup susah karena situs atau aplikasi judi online terus bermunculan bersama dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya telah terputus.
“Selain itu, aktivitas perjudian yang dilegalkan di sebagian negara di luar Indonesia telah menghambat tindakan hukum lintas batas. Ini menjadi tantangan tersendiri gara-gara ada perbedaan ketetapan hukum berkenaan perjudian,” jelas Dedy.
Oleh gara-gara itu, Kominfo menghimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun aktivitas produktif. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten berkaitan perjudian di area digital melalui saluran pengaduan yang ada.” dia menyimpulkan
Berita Siap untuk Berantas Iklan Judi Slot Online Seleb Media Sosial…