Tim opsnal Unit 2 Sub Direktorat 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang bandar togel konvensional tipe Hongkong dan tujuh komplotannya.

Situs Bandar Judi Togel Online Ditangkap

Kedelapan tersangka ini sukses meraup omzet Rp. 8 juta per hari di pelosok di tengah maraknya praktik perjudian online.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bahktiar SH mengatakan sasaran para tersangka adalah konsumen yang tidak melek teknologi.

CS Panjaitan menuturkan, berasal dari pengakuan bandar yakni Syaiful Anwar, omzet type togel ini sebesar Rp. 6 hingga Rp. 8 juta dan telah beroperasi sejak 2016.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berbentuk uang tunai senilai Rp. 6,2 juta, mungkin berasal dari penjualan lotere. “Kemudian handphone digunakan untuk rekap undian dan seikat kertas rekap undian dan alat bantu manual pendukung lainnya,” ujarnya, Selasa (9/11).

“Awalnya tersangka tawarkan door to door, door to door no undian, kemudian nomor tersebut dibuka pada hari-hari spesifik,” jelasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP bersama dengan ancaman hukuman sedikitnya 5 tahun penjara.

Tersangka, Syaiful Anwar, mengakui perbuatannya. Ia mengaku udah lakukan hal tersebut selama hampir enam th.. “Hasil dari penjualan undian ini cuma cukup untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Syaiful mengatakan pengumuman itu didapat berasal dari internet. “Tapi bergantung sinyalnya,” katanya.

Baca Juga : Vanessa Khong Diduga Mendapatkan Aset Sampai 8,9 miliar berasal dari Indra Kenz